Desa Ranggasari pada Tahun 2021 telah melaksanakan pemilihan Kepala Desa definitif yakni pada hari rabu tanggal 27 Oktober 2021 yang dimenangkan oleh DEDHE R MANIKMAYA, SE untuk periode 2021-2027
Dengan Visi Misi sebagai berikut :
VISI DAN MISI DESA RANGGASARI
KECAMATAN SURIAN KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2021
VISI
DAN MISI
VISI : Terwujudnya
Desa Ranggasari SEHATI ( Sejahtera , Harmonis, Agamis, Transfaran dan
Inovatif ), yang dilandasi dengan
Kejujuran, Keadilan dan Beraklaq Mulia )
MISI
1. Mewujudkan pemerintahan desa yang jujur berwibawa
dengan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.
2. Mengedepankan kejujuran dan musyawarah mufakat dalam
kehidupan sehari – hari baik dengan pemerintahan maupun dengan masyarakat desa.
3. Meningkatkan profesionalitas dan mengaktifkan seluruh
perangkat desa.
4. Mewujudkan sarana dan prasarana desa yang memadai.
5. Mewujudkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa.
6. Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat desa yang
maksimal.
7. Meningkatkan kehidupan desa secara dinamis dalam segi
keagamaan dan kebudayaan.
PROGRAM KERJA
A. BIDANG PEMERINTAHAN
Pemerintahan
Desa merupakan unit terkecil dari pemerintahan nasional, dimana permasalahan
dimulai dari desa. Untuk itulan Pemerintahan Desa harus jujur, professional,
amanah, ramah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta cepat dan
tegas dalam mengambil keputusan. Untuk menciptakan pemerintahan yang baik
seperti diatas, perlu dilakukan beberapa hal;
1. Pembenahan Aparatur Pemerintahan Desa
Aparatur pemerintahan DESA RANGGASARI perlu
dioptimalkan kinerjanya agar masing – masing bidang dapat berfungsi dengan baik
dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing – masing, sehingga tidak terjadi
tumpang tindih tugas. Dengan demikian diharapkan Aparatur Desa akan mendapat
kepercayaan dari masyarakat.
2. Transparansi Keuangan
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada
Kepala Desa dan Aparatur Desa, segala keuangan harus transparan atau terbuka. Transparansi keuangan yang
dimaksud adalah dimana masyarakat harus mengetahui sumber – sumber keuangan
yang didapat dengan pengalokasiannya minimal satu kali dalam setahun atas
musyawarah masyarakat desa, serta membuat laporan kepada BPD.
3. Sinergitas dengan BPD
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) yang anggotanya
merupakan tokoh / wakil masyarakat dan sebagai mitra sejajar Kepala Desa serta
aspirasi masyarakat harus diajak musyawarah terutama menyangkut masalah –
masalah strategis terhadap pembangunan di desa. Selain itu BPD juga diminta
pendapat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. Peningkatan Pelayanan Publik
Pelayanan terhadap masyarakat perlu ditingkatkan
sehingga masyarakat dengan mudah mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan
dengan tidak membeda – bedakan status dalam masyarakat. Sepanjang pelayanan
yang dibutuhkan masyarakat tidak bertentangan dengan norma – norma dan hukum
yang berlaku, terutama dalam hal Pelayanan
Kebutuhan Dasar, Identitas Kependudukan, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat.
B.
BIDANG
PEMBANGUNAN
Pembangunan
pada hakikatnya adalah mengadakan perubahan terhadap sesuatu dari yang / kurang
baik, menjadi baik dari yang tidadk bermanfaat menjadi manfaat, dan dari yang
rusak menjadi bagus.
Prioritas
utama yang harus dilakukan pleh Kepala Desa dalam pembangunan desa adalah ;
1.
Pembangunan
Akhlaq
Pembangunan Akhlaq diarahkan untuk menjadi manusia
yang berakhlaq karimah. Sarananya adalah pengajian – pengajian, majelis taklim,
serta kegiatan – kegiatan yang positif seperti , mengadakan pembinaan,
bersholawat bersama. Hal ini perlu mendapat perhatian serius terutama generasi
muda untuk menghadapi tantangan jaman yang semakin modern dan kompleks.
2.
Pembangunan
Fisik
a.
Pembangunan
Sarana Tranportasi
Pembangunan sarana transportasi diarahkan untuk
menjaga perekonomian masyarakat yaitu dengan pengaspalan jalan pokok dan jalan
lintas persawahan.
b.
Pembangunan
sarana pendidikan non formal.
Memberikan kepedulian penuh dengan menambah insentif
bagi guru TPA dan TPQ.
c.
Pembangunan
bidang olahraga
Memberikan pembinaan keolahragaan di desa dengan cara
memberikan asset permodalan untuk bias dikelola oleh Karang Taruna desa,
sehingga pengembangan potensi pada cabang – cabang olah raga dapat berjalan
secara optimal. Terutama dalam bidang Olah Raga Sepak Bola, Bola Volley dan
Tenis Meja.
C.
BIDANG
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
Meliputi
:
1.
Mengoptimalkan
kinerja RT, RW dan LINMAS
2.
Pembinaan
PKK
3.
Memfungsikan
BUMDesa
4.
Pembinaan
Karang Taruna dan Organisasi Kepemudaan lainnya.
SASARAN YANG
INGIN DICAPAI
A.
BIDANG
PEMERINTAHAN
1.
Pemerintah
Desa menjalankan Tugas dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan amanah
2.
Pelayanan
kepada Masyarakat cepat, mudah dan ramah.
3.
Tumbuhnya
kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan desa baik dalam bidang pelayanan
maupun bidang keuangan.
B.
BIDANG
PEMBANGUNAN
1.
Terbentuknya
masyarakat yang berakhlaq mulia.
2.
Tersedianya
sarana transportasi yang baik, Pendidikan TPA dan TPQ lebih maju dengan
kedinamisan.
3.
Terwujudnya
persatuan olahraga desa dibawah kepemimpinan Karang Taruna Desa dengan berbagai
cabang seperti Sepak bola, dan Bola Volley dengan system keuangan yang baik.
C.
BIDANG
PERTANIAN
1.
Berfungsinya
kelompok tani baik tani ikan, ternak dan tanaman pertanian
2.
Terwujudnya
Kelompok Tani dengan permodalan yang baik melalui BUMDesa.
D.
BIDANG
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
1.
Terwujudnya
professional kinerja RT, RW dan LINMAS dengan Tunjangan Kesejahteraan yang
Profesional.
2.
Berfungsinya
PKK sebagai Wadah bagi pembinaan kepada Ibu – Ibu untuk berkarya
3.
Terbentuknya
BUMDesa yang Transparan
5.1.
Arah
Kebijakan Pembangunan Desa
Kebijakan
pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk menjadikan
pedoman pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program/kegiatan guna
tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan yang
berlandaskan Visi dan Misi. Berdasarkan hasil kajian penggalian masalah yang
berkembang didusun-dusunbahwa kebijakan pembangunan Desa meliputi 5 (Lima) aspek mendasar diantaranya
: Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang
Pembinaan Masyarakat, Bidang Pemeberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang
Penanggulangan Bencana keadaan mendesak, darurat
Tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan
melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana,
pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan secara berkelanjutan diantaranya :
No |
Bidang |
Sasaran |
1 |
Penyelenggaraan
Pemerintah Desa |
1. Penyelenggaraan Siltap, Tunjangan dan Oprasional
Pemerintah Desa 2. Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa 3. Pengelolaan administrasi kependudukan, 4. Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan,
Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan, 5. Bidang Pertanahan |
2 |
Pembangunan Desa |
1. Bidang Pendidikan Non Formal 2. Bidang Kesehatan 3. Bidang pekerjaan Umum dan Tata Ruang 4. Bidang Kawasan Permukiman 5. Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 6. Bidang Komunikasi dan Informatika |
3 |
Pembinaan
Masyarakat |
1. Ketentraman, ketertiban Umum dan perlindungan
masyarakat 2. Kebudayaan dan Keagamaan 3. Kepemudaan dan Olahraga 4. Kelembagaan Masyarakat |
4. |
Pemebrdayaan
Masyarakat Desa |
1. Pertanian dan Peternakan 2. Peningkatan kapasitas aparatur 3. Pemebrdayaan Perempuan, Perlindungan Anak 4. Koperasi, Usaha Mikro kecil dan menengah 5. Penanaman Modal 6. Perdagangan dan Perindustrian |
5 |
Penanggulangan
Bencana |
1.
Penanggulangan Bencana 2.
Penanganan Keadaan darurat 3.
Penanganan keadaan mendesak |
5.2.
Arah
Kebijakan Keuangan Desa
5.2.1. Arah
Kebijakam Pendapatan Desa
Kebijakan Pendapatan Desa direncanakan bersumber dari
: Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Dana Transfer , Pendapatan lain-lain rincian
pendapatan Desa:
Pendapatan Asli Desa:
1.
Hasil
Usaha Desa ( Badan Usaha Milik Desa)
2.
Hasil
Aset Desa (Pengelolaan tanah Kas Desa)
3.
Partisipasi
gotong royong masyarakat
Pendapatan Transfer :
1.
Dana
Desa (APBN)
2.
Bagi
Hasil Pajak dan retribusi Daerah
3.
Alokasi
Dana Desna
4.
Bantuan
Keuangan Provinsi
5.
Bantuan
Keuangan Kabupaten
6.
Pendapatan
Lain-lain
5.3.
Proyeksi Pendapatan Desa
Secara umum kebijakan pendapatan
Desa telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717), dimana
telah disebutkan sumber pendapatan desa terdiri dari
1.
Pendapatan Asli Desa terdiri dari:
Hasil Usaha Desa, Kekayaan Desa, Hasil Swadayua dan Partisipasi, Gotong Royong
, dan Pendapatan Asli Desa yang sah.
2.
Bagi Hasil Pajak Daerah
Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan
Retribusi Daerah Kabupaten/Kota sebagian diperuntukan untuk desa;
3.
Bagian
dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Kabupaten/Kota
untuk desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagian untuk desa
secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Desa, bantuan Keuangan dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka
urusan pelaksanaan Pemerintahan,
4.
Hibah
dan Sumbangan dari Pihak Ketiga yang tidak mengikat.
Tabel
Proyeksi Pendapatan Desa
Tahun 2021 - 2022
No |
Uraian
Pendapatan |
Tahun |
Rata-rata
pertumbuhan |
|
2021 |
2022 |
|||
1 |
Pendapatan Asli Desa |
|
|
|
|
1. Hasil Usaha
Desa |
|
|
|
|
2. Hasil Aset
Desa |
|
|
|
|
3. Hasil swadaya,
Partisipasi dan Gotong Royong masyarakat |
8.500.000,- |
|
|
2 |
Pendapatan Transfer |
|
|
|
|
1. Dana Desa |
753.059.000,- |
|
|
|
2. Bagi Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah |
74.521.000,- |
|
|
|
3. Alokasi Dana
Desa |
424.990.000,- |
|
|
|
4. Bantuan
Keuangan Provinsi |
130.000.000,- |
|
|
|
5. Bantuan
Keuangan Kabupaten |
41.118.175,- |
|
|
Selanjutnya mengacu dari
itu, maka struktur pendapatan Desa meliputi
beberapa pos, yaitu :
1.
Pos
sisa perhitungan anggaran tahun lalu.
2.
Pos
pendapatan asli desa yang meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil
swadaya masyarakat, hasil partisipasi masyarakat.
3.
Pos
bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang meliputi bagi hasil pajak daerah dan
retribusi daerah, bagi hasil pajak bumi dan bangunan, dan dana alokasi desa.
4.
Pos
bantuan dari Pemerintah Propinsi.
5.
Pos
bantuan dari Pemerintah Pusat.
6.
Pos
sumbangan dari pihak ketiga.
Berdasarkan Tabel diatas untuk pendapatan Desa mengalami penurunan pendapatan karena terjadinya
Pandemi Covid-19.
5.4. Arah
Kebijakan Belanja Desa.
Belanja
pembangunan di Desa Ranggasari Kecamatan Surian
diarahkan dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kepala Desa, Menata Birokrasi Desa yang responsive dan
bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pemerintah, Menyelenggarakan Tata Kelola Pelayanan Dasar Masyarakat secara Mudah dan Terjangkau,
Mengembangkan Potensi Ekonomi Desa yang didukung dengan Peningkatan
infrastruktur,Penguatan Budaya, Keraifan Lokal serta Lingkungan Hidup dan
Internalisasi Nilai Agama serta Budaya dalam Tatanan Kehidupan Sosial
Masyarakat dan Aparatrur Pemerintah Desa
Untuk itu dalam
penyusunan kebijakan belanja desa meliputi:
a.
Penyusunan
anggaran belanja desa disusun dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
b.
Penyusunan
anggaran belanja dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
c.
Penyusunan
anggaran belanja dilakukan secara rasional dan realistis.
Sebagai gambaran Proyeksi Belanja selama
kurun waktu 2 (dua) tahun untuk
Penyelengaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan , Pembinaan
Kemasyarakatan, Pemberdayaan masyarakat Desa dan Penanggulangan Bencana Sebagai berikut :
No |
Uraian Pendapatan |
Tahun |
||
2021 |
2022 |
2023 |
||
1 |
Bidang penyelenggaraan
Pemerintah |
551.649.175,- |
|
|
2 |
Bidang Pelaksanaan
Pembangunan |
564.532.000,- |
|
|
3 |
Bidang Pembinaan
Masyarakat |
48.565.000,- |
|
|
4 |
Bidang pemebrdayaan
Masyarakat Desa |
13.383.000,- |
|
|
5 |
Bidang Penanggulangan
Bencana |
254.059.000,- |
|
|
Bersadarkan tabel diatas bahwa
proyeksi Belanja Bidang Pemerintahan, Pembangunan,
Pembinaan,Pemebrdayaan mengalami penurunan anggaran dan untuk Penanggulangan
Bencana Khusunya megalami Kenaikan anggaran yang signipikan karena Pandemi
Covid-19.
PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
6.1.
BIDANG
PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Program adalah instrumen
kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Desa atau Masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Desa untuk
mencapai sasaran atau tujuan serta memperoleh alokasi anggaran. Indikasi
rencana program dalam RPJM Desa Tahun
2020-2026 terdiri dari rencana Program
Pembangunan pemerintah desa yang menunjang secara langsung
pencapaian visi dan misi Kepala Desa yang hendak dicapai enam tahun kedepan
sebagai berikut:
6.1.1.
Bidang Peneyelenggaraan
Pemerintah
6.1.1.1. Sub Bidang
Peneyelenggaraan belanja pnghasilan tetap, tunjangan dan oprasional Pemerintah
Desa:
a.
Penyediaan
penghasilan tetap dan tunjangan Kepala
Desa,
b.
Penyedian
penghasilan etap dan tunjangan Perangkat
Desa,
c.
Penyediaan
Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa,
d.
Penyediaan
Oprasional Pemerintah Desa,
e.
Penyediaan
tunjangan BPD,
f.
Oprasioanal
BPD,
g.
Penyediaan
Insentif RT dan RW,
h.
Oprasional
RT dan RW, dan
i.
Tambahan
Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa dan BPD.
6.1.1.2. Sub Bidang sarana dan
Prasarana Pemerintah Desa
a.
Penyediaan
sarana perkantoran pemerintah
b.
Pemeliharaan
gedung/Prasarana Kantor Desa
6.1.1.3. Sub Bidang Administrasi
Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik, dan Kearsipan:
a.
Pelayanan
administrasi umum dan kependudukan,
b.
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran
profil desa,
c.
Pengelolaan
administrasi dan kearsipan Pemerintah Desa,
d.
Penyuluhan
dan penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
e.
Pemetaan
dan alanlisis Kemiskinan Desa secara partisipatif,
f.
Kegiatan
inovatif lainnya Sub Bidang Administrasi Kepdndudukan, Pencatatan Sipil, dan
Kearsipan.
6.1.1.4. Sub Bidang Tata Praja
Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
a.
Peneyelenggaraan
musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes,
b.
Peneyelenggaraan
Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan musyawarah Desa lainnya,
c.
Penyusunan
Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes, RKPDes)
d.
Penyusunan
Dokumen Keuangan,
e.
Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian
Aset Desa,
f.
Penyusunan
Kebijakan Desa,
g.
Penyusunan
Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
h.
Pengembanagan
Sistem Informasi Desa
i.
Koordinasi/Kerjasama
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa,
j.
Dukungan pelaksanaan dan sosialisasi Pilkades, kepala
kewilayahan dan BPD
k.
Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman
kontingen dalam mengikuti lomba desa,
l.
Dukungan dan sosialisasi pengangkatan perangkat desa,
m.
Forum Pembina Desa.
6.1.1.5. Sub
Bidang Pertanahan
a. Sertifikasi
tanah kas desa,
b. Administrasi
pertanahan,
c. Fasilitasi
setifikasi tanah untuk masyarakat miskin,
d. Mediasi
konflik pertanahan,
e. Penetapan
patok batas tanah kas desa
f. Adminitrasi
Pajak Bumi Bangunan
6.1.2.
Bidang
pelaksanaan Pembangunan
6.1.2.1. Sub
Bidang Pendidikan
a. Pembinaan
dan pengelolaan PAUD/MDA milik desa
b. Dukungan
penyelenggaraan PAUD/MDA,
c. Penyuluhan
dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat,
d. Pemeliharaan
sarana dan prasarana PAUD?MDA milik Desa,
e. Pengembangan
dan Pembinaan sanggar seni dan belajar
f. Dukungan
Pendidikan bagi siswa miskun/berprestasi
6.1.2.2. Sub
Bidang Kesehatan
a. Penyelenggaraan
Pos Kesehatan Desa,
b. Peneyelenggaraan
Posyandu
c. Peneyelenggaraan
Desa Siaga Kesehatan,
d. Pengasuhan
bersama atau Bina Keluaarga Balita
e. Pemelihaaraaan
saranm daan prasarana Posyandu/Polindes/PKD
6.1.2.3. Sub
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
a. Pemeliharaan
Jalan Desa,
b. Pemeliharaan
Jalan Lingkungan Permukiman
c. Pemeliharaan
Jalan Usaha Tani,
d. Pemeliharaan
Prasarana Jalan Desa,
e. Pemeliharaan
Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan,
f. Pemeliharaan
Monumen/ Gapura/Batas Desa,
g. Pembangunan
Peningkatan Jalan Desa,
h. Pembangunan/Peninggkatan
Jalan Lingkungan Pemukiman/Jalan gang,
i.
Pembangunan/Peningkattan Jalan Usaha Tani,
j.
Pembangunan/Peningkatan Prasarana Jalan Desa,
k. Pembangunan/Rehabilitasi
Balai Desa/Balai Kemasyarakaan,
l.
Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa,
m. Pembangunan/Rehabilitasi
Monumen/Gapura/Batas Desa
6.1.2.4. Sub
Bidang Kawasan Permukiman
a. Dukungan
Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni Gakin,
b. Pemeliharaan
Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga,
c. Pemeliharaan
Sanitasi Permukiman,
d. Pemeliharaan
Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa,
e. Peningkatan/Pembangunan
Sumber Air Bersih Milik Desa,
f. Pembangunan/
Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
g. Pembangunan/
Peningkatan Sanitasi Permukiman
h. Pembangunan/
Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman
6.1.2.5. Sub Bidang
Kehutanan dan Lingkungan Hidup
a. Pengelolaan
Hutan Milik Desa
b. Pengelolaan
Lingkungan Hidup Desa
c. Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran
tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
6.1.2.6. Sub
Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
a. Pembuatan
Rambu-rambu di Jalan Desa
b. Penyelenggaraan
Informasi Publik Desa
c. Pengelolaan
dan Pembuatan Jaringan/Instalasi
d. Komunikasi
dan Informasi Lokal Desa
6.1.2.7. Sub
Bidang Pariwisata
a. Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
b. Pembangunan/
Peningkatan Sarana dan Prasarana
c. Pengembangan
Pariwisata Tingkat Desa
6.1.3.
Pembinaan
Kemasyarakatan Desa
6.1.3.1. Sub
Bidang Ketentraman, Ketertiban, Dan Pelindungan Masyarakat
a. Pengadaan/Penyelenggaraan
Pos Keamanan Desa
b. Penguatan
dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa
(Satlinmas desa)
c. Koordinasi
Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat
d. Pelatihan
Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
e. Penyediaan
Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
f. Bantuan
Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
g. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi
kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
6.1.3.2. Sub
Bidang Kebudayaan Dan Kegamaan
a. Pembinaan
Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
b. Pengiriman
Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan
dan Kabupaten
c. Penyelenggaraan
Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan tingkat Desa
d. Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Kebudayaan / Keagamaan Milik Desa
e. Pembangunan
/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan /Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
6.1.3.3. Sub
Bidang Kepemudaan Dan Olah Raga
a. Pengiriman
Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan
Kabupaten
b. Penyelenggaraan
pelatihan kepemudaan tingkat Desa
c. Penyelenggaraan
Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa
d. Pemeliharaan
Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
e. Pembangunan/
Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Pembinaan
Karang Taruna/Klub
f. Kepemudaan/Klub
Olah raga
6.1.3.4. Sub
Bidang Kelembagaan Masyarakat
a. Pembinaan
Lembaga Adat
b. Pembinaan
LPMD
c. Pembinaan
PKK
d. Pelatihan
Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
e. Pembinaan
Karang Taruna
6.1.4.
Pemberdayaan
Masyarakat
6.1.4.1. Sub
Bidang Pertanian dan Peternakan
a. Peningkatan
Produksi Tanaman Pangan
b. Peningkatan
Produksi Peternakan
c. Pemeliharaan
Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
d. Penguatan
Ketahanan Pangan Tingkat Desa
e. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan
Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
6.1.4.2. Sub
Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
a. Peningkatan
kapasitas kepala Desa
b. Peningkatan
kapasitas perangkat Desa
c. Peningkatan
kapasitas BPD
d. Peningkatan
kapasittas Lembaga
e. Musyawarah
Desa Dalam Penyusunan Kebijakan Desa dan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa
6.1.4.3.
Sub
Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
a.
Pelatihan/Penyuluhan
Pemberdayaan Perempuan
b.
Pelatihan/Penyuluhan
Perlindungan Anak
c.
Pelatihan
dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas)
6.1.4.4.
Sub
Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
a.
Pelatihan
Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/UMKM
b.
Pengembangan
Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
c.
Pengadaan
Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian
6.1.4.5.
Sub
Bidang Dukungan Penanaman Modal
a.
Pelatihan
Pengelolaan BUM Desa
b.
Kegiatan
Inovatif Lainnya sub bidang Penanaman Modal
6.1.4.6.
Sub
Bidang Perdagangan dan Perindustrian
a.
Pembangunan/
Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa
b.
Pengembangan
Industri kecil level Desa
c.
Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan
kelompok usaha ekonomi
d.
Kegiatan
Inovatif Lainnya sub bidang Perdagangan dan Perindustrian
6.1.5.
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan
Mendesak
6.1.5.1.
Sub
Bidang Penanggulangan Bencana
a.
Kegiatan
pelatihan tanggap bencana tingkat desa
6.1.5.2.
Sub
Bidang Keadaan Darurat
a.
Kegiatan
pelatihan keadaan darurat tingkat desa
6.1.5.3.
Sub
Bidang Keadaan Mendesak
a.
Kegiatan
pelatihan keadaan mendesak tingkat desa
Tabel
Keterangan Visi, Misi, Strategi, Kebijakan, Program, Kegiatan
Misi |
Strategi (pendekatan secara kesuluruhan yg berkaitan dgn
Pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktifitas kurun waktu 6
Thn) |
Kebijakan (rangkaian asas yg menjadi pedoman dan dasar
rencana dalam pelaksanaan pekerjaan, kepempimpinan dan cara bertindak) |
Program (serangkaiana rencana yg dibuat untuk
dilaksanakan dlm jangka waktu tertentu) |
Tujuan |
Sasaran |
Kegiatan |
1. Menata kelola Birokrasi Desa, Menyelenggarakan pelayanan masyarakat secara efektif, efesien,
akuntable. |
1.1
Meningkatan
Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, dan Lembaga Desa
|
1.1.1. Biaya
Penyelenggaraan Pemerintah Desa; 1.1.2. Pengadaan Sarana
PrasaranaPemerintahan Desa 1.1.3. Standar Oprasional Pemerintahan Desa (SOPD); 1.1.4.
Menyelenggarakan
Pembinaan dan evaluasi kinerja secara periodik dan
berkesinambungan. 1.1.5.
Membangun kesadaran
bersama tentang tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintah Desa. |
- Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa - Penigkatan
kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar |
Meningkatkan kapasitas aparatur
Pemerintahan Desa. |
- Desa Maju - LPPD - Lomba Desa - Pelayanan
Publik |
- Pembinaan dan pelatihan. - Bintek,Seminar,
Loka Karya, study banding dll - Oprasional
|
- Menyediakan Sarana
Prasarana Perkantoran untuk
meningkatkan Kualitas Pelayanan. - Peningkatan
kualitas akses terhadap pelayanan dasar - Oprasional
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa - Perkades
SOPD - Perdes
reguler |
- Tercapainya kualitaspekerjaan yang efektip, efesien dan akuntable. - Meningkatnya
kualitas administrasi perkantoran. - Peningkatan
kinerja aparatur pemerintahan Desa dalam pengerjaan pelayanan publik. - Peningkatan
pemahaman tentang regulasi Penyelenggaraan Pemerintahan - Perjanjian
kinerja aparatur Pemerintah Desa
(SAKIP). |
- LPPD - LKPJ - ILPD - Administrasi Umum - Perdes dan Perkades |
- PengadaanSarana Parasarana Perkantoran yangmenunjangpelaksanaankegiatanpemerintahan - Pengadaan sarana informasi |
|||
Silaturahmi,
Sosialisasi, Pendekatan
kultural lainnya. |
Meningkatkan pemahamandan kesadaran
semua pihak tentang tugas poko dan
fungsi aparatur pemerintah Desa. |
- Penigkatan Kinerja - Peningkatan SDM |
Sosialisasi, Edukasi, Pendekatan
kultural lainnya. |
|||
1.1. Membangunsistem kearsipan Desa yang memadai. |
1.1.1. Menatakelola
sistem kearsipan Desa
dengan baik. |
- Pengadaan saranaprasarana
kearsipan yang dibutuhkan secara memadai. - Pengadaan
sarana penyimpanan Dokumen (Bank
Data). |
- Data dan arsip Desa mudah di akses. - Data
dan arsip Desa tertata rapih dan aman. |
-Arsip Desa -Perpustakaan Desa. |
Pengadaan sarana dan prasarana kearsipan. |
|
1.3 Penata Kelolaan sistem informasi Pelayanan
publik yang baik |
1.1.1. Menyediakan Sarana
Prasarana Perkantoran untuk
meningkatkan Kualitas Pelayanan.( Pemasangan jaringan wi-fi Desa) |
Pengadaan Jaringan Informasilokal Desa (Wi-fi),Website
Desa, Monografi, Billboard, Neon Box. |
Lebih
mudah dan memiliki Akses kecepatan lebih stabil. Peningkatan Pelayanan Publik |
Desa berbasis Digital. |
Aplikasi berbasis Online. |
|
2. MengembangkanPotensiEkonomiDesa yangdidukung
denganPeningkataninfrastruktur, Penguatan Budaya,dan berwawasan lingkungan. |
2.1. Membangun
Sinergitas dengan pihak pihak yang kompeten dalam upaya mengoptimalkan daya guna dan hasil
guna Aset Desa. |
2.1.1. Melakukan
kerjasama dengan Pihak ketiga yang saling menguntungkan 2.1.2. Melakukan
Kerjasama anatar Desa 2.1.3. Melakukan
Kerjasama dengan Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pusat 2.1.4. Bekerjasama
dengan Putra Daerah yang berkopenten dibidangnya |
-
Perencanaan
Tata Ruang Tanah Aset Desa -
Pembangunan,
Peningkatan, Monumen Batas Desa -
Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran
tentang LH dan Kehutanan - Penatakelolaan
sistem pemanfaatan tanah Aset Desa. - Peningkatan Produksi Tanaman Pangan - Peningkatan Produksi Peternakan
- Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan |
-Adanya
ketertiban batas batas wilayah tanah carik desa dengan tanah milik dan batas
desa lain. -Mencegah terjadinya sengketa/ perselisihan tanah antara desa dengan masyarakat dan
desa lain. -Memudahkan
pengurusan tata kelola tanah Desa dimasa yang akan datang. -Ketertiban pengelolaan oleh warga masyarakat
penggarap. -Memudahkan dalam penentuan besaran Ireda kepada warga penggarap -Menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat penggarap. -Meningkatkan perekonomian masyarakat Desa. . |
- Tapal Batas - Penurunan angka kemiskinan - Pendapatan Desa - Aset Desa - Ketahan Pangan |
- Penegasan
batas/patok tanah kas Desa - Pemetaan
blok lahan - Peningkatan
jalan Desa - Pengadaan
bibit - Peningkatan
Produksi tananam pangan (Alat produksi/pengelolaan/penggilingan. - Peningkatan
produksi peternakan (Alat produksi/pengelolaan /kandang) - Pelatihan/Bimtek/ - pengenalan
teknologi tepat guna untukpertanian/peternakan (Bibit) |
2.2. Menggalipotensi Sumber
Daya Alam, Sumber Daya Pembangunan, Sumber Daya Manuasia, Sumber Daya Sosial
Budaya. |
2.2.1. Pemanpaatan
Potensi Tanah Kas Desa (Carik Desa dan Pangangonan) 2.2.2. Pemanpaatan
Potensi Alam Lainnya 2.2.3. Mengoptimalisasi
pemanpaatan Infrastruktur yang ada, sebagai akses untuk mengembangkan ekonomi
masyarakat. 2.2.4. Memberdayakan
Sumber daya Manusia. 2.2.5. Melestarikan
Sumber Daya Sosial Budaya 2.2.6. Memanfaatkan
potensi akses ITE. |
- Tani
Ternak Terpadu - Wisata
Alam Pedesaan - Pengembangan
Ekonomi kreatif Masyarakat Desa - Penegembangan
Pertanian bersekala Produktif - Pemanpaatan
Teknologi Tepat Guna untuk Kemajuan Ekonomi -
Pendayagunaan Sumber
Daya Alam. |
. -Penigkatan Kualitas Ternak -Meningkatkan PADes -Membuka lapangan kerja. -Melestarikan lingkungan dan menggali potensi wisata
alam pedesaan. -Meningkatkan
produktivitas kerja masyarakat desa. - Penigkatan hasil Produk - Pemanpaatan Limbah |
- KUBE Mandiri - Taman KEHATI - Penurunan angka Pengangguran BUMDES Mandiri |
||
2.3. Pengembangan
potensi ekonomi lokal Desa yang belum optimal akibat kurangnya akses dan
modal dalam proses produksi, pengolahan maupun pemasaran hasil produksi
Masyarakat |
2.3.1. Penanaman
Modal Usaha 2.3.2. Pemanpaatan
Infrastruktur yang ada 2.3.3. Kerjasama
dengan Pihak Ketiga |
-
Pemanpaatan infrastruktur yang ada -
Pengembangan
Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi -
Pengadaan
Teknologi Tepat Guna Untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non Pertanian |
||||
3. Membangun BUMDes dan UMKM |
3.1. Optimalisasi peran dan fungsi BUMDes sebagai soko
guru perekonomian masyarakat Desa, membangun UMKM. |
3.1.1. Menata kelola BUMDes secara efektif ,efesien dan
akuntable. |
- Peningkatkan Kapasitas SDM pengelola BUMDes. - Peningkatan
Kapasitas BUMDes oleh Desa - Pengadaan Sarana Prasarana yang menunjang kegiatan
usaha BUMDes. - AD
ART BUMDes |
- Meningkatkan kinerja dan produktivitas SDM pengelola
BUMDes. - Menunjang dan memperkuat kapasitas usaha BUMDes. |
- BUMDes Mandiri |
- Pelatihan dan Pembinaan. - Pengadaan saranaprasarana usaha. - Usaha Tani ternak dan yang lainnya. - Penambahan Modal. - Pelatihan dan pembinaan. - Membuka usaha skala keluarga. |
3.1.2. Membangun hubungan usaha dengan masyarakat dan
pihak-pihak lain yang menguntungkan |
- Membangun Usaha Intiplasma - Membangun usaha strategis yang menyangkut hajat
hidup orang banyak. - Kerjasama
investasi dengan Pihak lain |
- Membantu memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang di
butuhkan oleh masyarakat. - Peningkatan
Ekonmi Masyarakat sebagai dasar untuk menrunkan angka kemiskinan. - Pendapatan
Asli Desa |
- Kios BUMDes - Pasar Desa |
|||
3.1.3. Peningkatan Usaha BUMDes. |
- Penambahan modal Usaha BUMDes. - Peningkatkan kapasitas SDM masyarakat di bidang kewira-usahaan. - Membangun usaha kecil skala keluarga, membuka dan
mengembangkan usaha kreatif masyarakat. |
- Mengembangkan dan memperkuat usaha BUMDes. - Meningkatkanproduktivitas masyarakat. - Meningkatan perekonomi masya-rakat,mengurangi
pengangguran, Membuka lapangan kerja bagi masyarakat, dan Pengentasan kemiskinan |
BUMDes Mandiri |
|||
4. Internalisasi Nilai Agama dan Budaya dalam Tatanan Kehidupan Sosial
Masyarakat Desa. |
Membangun suasana kehidupan social masyarakat yang dilandasi Budaya
silih asah silih asih dan silih asuh,.SertaMendorong peran aktif masyarakat
dalam kegiatan kemasya-rakatan, kepemudaan, kesnian daerah, keagamaan dan
yang lainya |
-Memperkuat nilai budaya dan seni masyarakat Desa
dalam kehidupan kebersamaaan,
keguyuban, gotong-royong dan kepekaan sosial. |
-Melestarikan kegiatan- kegiatan yang mendorong
tumbuh kembangnya nilai -nilai
kebersamaan,keguyuban,kegotongroyongan,kepekaan sosial dan kesenian- kesenian
daerah. |
-Terciptanya suasana kehidupan masyarakat Desa yang
tentram,harmonis,dan saling menghormati perbedaan-perbedaan yang ada dalam
kehidupan masyarakat serta nilai kepekaan sosial yang tinggi. |
-Seni Budaya - Desa aman dan Damai - Desa bebas Narkoba - Desa Non Penyakit Sosial - Pengiriman Grup Kontingen Oalah Raga - Silih asah silih asuh silih asih |
-Peringatan Hari Besar -Kegiatan ronda malam. -Kerja bakti masyarakat. -Kegiatan katung sosial -Kegiatan jum’at bersih. -Kegiatan –kegiatan sosial lainnya |
0 Komentar