Ad Code

Melayani dengan setulus hati dan bekerja sebagai ibadah

Visi misi desa ranggasari 2021 - 2027




Desa Ranggasari pada Tahun 2021 telah melaksanakan pemilihan Kepala Desa definitif yakni pada hari rabu tanggal 27 Oktober 2021 yang dimenangkan oleh DEDHE R MANIKMAYA, SE untuk periode 2021-2027

Dengan Visi Misi sebagai berikut :

VISI DAN MISI DESA RANGGASARI

KECAMATAN SURIAN KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2021

 

VISI DAN MISI

VISI :  Terwujudnya Desa Ranggasari SEHATI ( Sejahtera , Harmonis, Agamis, Transfaran dan Inovatif ), yang dilandasi dengan Kejujuran, Keadilan dan Beraklaq Mulia )

MISI

1.      Mewujudkan pemerintahan desa yang jujur berwibawa dengan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.

2.      Mengedepankan kejujuran dan musyawarah mufakat dalam kehidupan sehari – hari baik dengan pemerintahan maupun dengan masyarakat desa.

3.      Meningkatkan profesionalitas dan mengaktifkan seluruh perangkat desa.

4.      Mewujudkan sarana dan prasarana desa yang memadai.

5.      Mewujudkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa.

6.      Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat desa yang maksimal.

7.      Meningkatkan kehidupan desa secara dinamis dalam segi keagamaan dan kebudayaan.

 

PROGRAM KERJA

A.    BIDANG PEMERINTAHAN

Pemerintahan Desa merupakan unit terkecil dari pemerintahan nasional, dimana permasalahan dimulai dari desa. Untuk itulan Pemerintahan Desa harus jujur, professional, amanah, ramah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta cepat dan tegas dalam mengambil keputusan. Untuk menciptakan pemerintahan yang baik seperti diatas, perlu dilakukan beberapa hal;

1.      Pembenahan Aparatur Pemerintahan Desa

Aparatur pemerintahan DESA RANGGASARI perlu dioptimalkan kinerjanya agar masing – masing bidang dapat berfungsi dengan baik dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing – masing, sehingga tidak terjadi tumpang tindih tugas. Dengan demikian diharapkan Aparatur Desa akan mendapat kepercayaan dari masyarakat.

2.      Transparansi Keuangan

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kepala Desa dan Aparatur Desa, segala keuangan harus transparan atau terbuka. Transparansi keuangan yang dimaksud adalah dimana masyarakat harus mengetahui sumber – sumber keuangan yang didapat dengan pengalokasiannya minimal satu kali dalam setahun atas musyawarah masyarakat desa, serta membuat laporan kepada BPD.

3.      Sinergitas dengan BPD

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) yang anggotanya merupakan tokoh / wakil masyarakat dan sebagai mitra sejajar Kepala Desa serta aspirasi masyarakat harus diajak musyawarah terutama menyangkut masalah – masalah strategis terhadap pembangunan di desa. Selain itu BPD juga diminta pendapat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4.      Peningkatan Pelayanan Publik

Pelayanan terhadap masyarakat perlu ditingkatkan sehingga masyarakat dengan mudah mendapat pelayanan sesuai dengan kebutuhan dengan tidak membeda – bedakan status dalam masyarakat. Sepanjang pelayanan yang dibutuhkan masyarakat tidak bertentangan dengan norma – norma dan hukum yang berlaku, terutama dalam hal Pelayanan Kebutuhan Dasar, Identitas Kependudukan, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat.

 

B.     BIDANG PEMBANGUNAN

Pembangunan pada hakikatnya adalah mengadakan perubahan terhadap sesuatu dari yang / kurang baik, menjadi baik dari yang tidadk bermanfaat menjadi manfaat, dan dari yang rusak menjadi bagus.

 

Prioritas utama yang harus dilakukan pleh Kepala Desa dalam pembangunan desa adalah ;

1.      Pembangunan Akhlaq

Pembangunan Akhlaq diarahkan untuk menjadi manusia yang berakhlaq karimah. Sarananya adalah pengajian – pengajian, majelis taklim, serta kegiatan – kegiatan yang positif seperti , mengadakan pembinaan, bersholawat bersama. Hal ini perlu mendapat perhatian serius terutama generasi muda untuk menghadapi tantangan jaman yang semakin modern dan kompleks.

2.      Pembangunan Fisik

a.       Pembangunan Sarana Tranportasi

Pembangunan sarana transportasi diarahkan untuk menjaga perekonomian masyarakat yaitu dengan pengaspalan jalan pokok dan jalan lintas persawahan.

b.      Pembangunan sarana pendidikan non formal.

Memberikan kepedulian penuh dengan menambah insentif bagi guru TPA dan TPQ.

c.       Pembangunan bidang olahraga

Memberikan pembinaan keolahragaan di desa dengan cara memberikan asset permodalan untuk bias dikelola oleh Karang Taruna desa, sehingga pengembangan potensi pada cabang – cabang olah raga dapat berjalan secara optimal. Terutama dalam bidang Olah Raga Sepak Bola, Bola Volley dan Tenis Meja.

 

C.     BIDANG SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN

Meliputi :

1.      Mengoptimalkan kinerja RT, RW dan LINMAS

2.      Pembinaan PKK

3.      Memfungsikan BUMDesa

4.      Pembinaan Karang Taruna dan Organisasi Kepemudaan lainnya.

 

SASARAN YANG INGIN DICAPAI

A.    BIDANG PEMERINTAHAN

1.      Pemerintah Desa menjalankan Tugas dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan amanah

2.      Pelayanan kepada Masyarakat cepat, mudah dan ramah.

3.      Tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan desa baik dalam bidang pelayanan maupun bidang keuangan.

 

B.     BIDANG PEMBANGUNAN

1.      Terbentuknya masyarakat yang berakhlaq mulia.

2.      Tersedianya sarana transportasi yang baik, Pendidikan TPA dan TPQ lebih maju dengan kedinamisan.

3.      Terwujudnya persatuan olahraga desa dibawah kepemimpinan Karang Taruna Desa dengan berbagai cabang seperti Sepak bola, dan Bola Volley dengan system keuangan yang baik.

 

C.     BIDANG PERTANIAN

1.      Berfungsinya kelompok tani baik tani ikan, ternak dan tanaman pertanian

2.      Terwujudnya Kelompok Tani dengan permodalan yang baik melalui BUMDesa.

 

D.    BIDANG SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN

1.      Terwujudnya professional kinerja RT, RW dan LINMAS dengan Tunjangan Kesejahteraan yang Profesional.

2.      Berfungsinya PKK sebagai Wadah bagi pembinaan kepada Ibu – Ibu untuk berkarya

3.      Terbentuknya BUMDesa yang Transparan

 

5.1.       Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk menjadikan pedoman pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan yang berlandaskan Visi dan Misi. Berdasarkan hasil kajian penggalian masalah yang berkembang didusun-dusunbahwa kebijakan pembangunan Desa  meliputi 5 (Lima) aspek mendasar diantaranya : Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Masyarakat, Bidang Pemeberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Penanggulangan Bencana keadaan mendesak, darurat

Tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan diantaranya :

 

No

Bidang

Sasaran

1

Penyelenggaraan Pemerintah Desa

1.    Penyelenggaraan Siltap, Tunjangan dan Oprasional Pemerintah Desa

2.    Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa

3.    Pengelolaan administrasi kependudukan,

4.    Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan,

5.    Bidang Pertanahan

2

Pembangunan Desa

1.   Bidang Pendidikan Non Formal

2.   Bidang Kesehatan

3.   Bidang pekerjaan Umum dan Tata Ruang

4.   Bidang Kawasan Permukiman

5.   Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup

6.   Bidang Komunikasi dan Informatika

3

Pembinaan Masyarakat

1.    Ketentraman, ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat

2.    Kebudayaan dan Keagamaan

3.    Kepemudaan dan Olahraga

4.    Kelembagaan Masyarakat

4.

Pemebrdayaan Masyarakat Desa

1.    Pertanian dan Peternakan

2.    Peningkatan kapasitas aparatur

3.    Pemebrdayaan Perempuan, Perlindungan Anak

4.    Koperasi, Usaha Mikro kecil dan menengah

5.    Penanaman Modal

6.    Perdagangan dan Perindustrian

5

Penanggulangan Bencana

1.   Penanggulangan Bencana

2.   Penanganan Keadaan darurat

3.   Penanganan keadaan mendesak

 

5.2.       Arah Kebijakan Keuangan Desa

5.2.1.   Arah Kebijakam Pendapatan Desa

Kebijakan Pendapatan Desa direncanakan bersumber dari : Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Dana Transfer , Pendapatan lain-lain rincian pendapatan Desa:

Pendapatan Asli Desa:

                           1.            Hasil Usaha Desa ( Badan Usaha Milik Desa)

                           2.            Hasil Aset Desa (Pengelolaan tanah Kas Desa)

                           3.            Partisipasi gotong royong masyarakat

Pendapatan Transfer :

1.      Dana Desa (APBN)

2.      Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah

3.      Alokasi Dana Desna

4.      Bantuan Keuangan Provinsi

5.      Bantuan Keuangan Kabupaten

6.      Pendapatan Lain-lain

5.3.         Proyeksi Pendapatan Desa

              Secara umum kebijakan pendapatan Desa telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717), dimana telah disebutkan sumber pendapatan desa terdiri dari

1.      Pendapatan Asli Desa terdiri dari: Hasil Usaha Desa, Kekayaan Desa, Hasil Swadayua dan Partisipasi, Gotong Royong , dan Pendapatan Asli Desa yang sah.

2.      Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota sebagian diperuntukan untuk desa;

3.      Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Kabupaten/Kota untuk desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagian untuk desa secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Desa, bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka urusan pelaksanaan Pemerintahan,

4.      Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga yang tidak mengikat.

Tabel Proyeksi Pendapatan Desa

Tahun 2021 - 2022

No

Uraian Pendapatan

Tahun

Rata-rata pertumbuhan

2021

2022

1

Pendapatan Asli Desa

 

 

 

 

1.       Hasil Usaha Desa

 

 

 

 

2.       Hasil Aset Desa

 

 

 

 

3.       Hasil swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong masyarakat

8.500.000,-

 

 

2

Pendapatan Transfer

 

 

 

 

1.       Dana Desa

753.059.000,-

 

 

 

2.       Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah

74.521.000,-

 

 

 

3.       Alokasi Dana Desa

424.990.000,-

 

 

 

4.       Bantuan Keuangan Provinsi

130.000.000,-

 

 

 

5.       Bantuan Keuangan Kabupaten

41.118.175,-

 

 

Selanjutnya mengacu dari itu, maka struktur pendapatan Desa meliputi beberapa pos, yaitu :

1.      Pos sisa perhitungan anggaran tahun lalu.

2.      Pos pendapatan asli desa yang meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya masyarakat, hasil partisipasi masyarakat.

3.      Pos bantuan dari Pemerintah Kabupaten yang meliputi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bagi hasil pajak bumi dan bangunan, dan dana alokasi desa.

4.      Pos bantuan dari Pemerintah Propinsi.

5.      Pos bantuan dari Pemerintah Pusat.

6.      Pos sumbangan dari pihak ketiga.

Berdasarkan Tabel diatas untuk pendapatan Desa  mengalami penurunan pendapatan karena terjadinya Pandemi Covid-19.

5.4.   Arah Kebijakan Belanja Desa.

Belanja pembangunan di Desa Ranggasari Kecamatan Surian  diarahkan dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kepala Desa, Menata Birokrasi Desa yang responsive dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pemerintah, Menyelenggarakan Tata Kelola Pelayanan Dasar  Masyarakat secara Mudah dan Terjangkau, Mengembangkan Potensi Ekonomi Desa yang didukung dengan Peningkatan infrastruktur,Penguatan Budaya, Keraifan Lokal serta Lingkungan Hidup dan Internalisasi Nilai Agama serta Budaya dalam Tatanan Kehidupan Sosial Masyarakat dan Aparatrur Pemerintah Desa

Untuk itu dalam penyusunan kebijakan belanja desa meliputi:

a.       Penyusunan anggaran belanja desa disusun dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

b.      Penyusunan anggaran belanja dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

c.       Penyusunan anggaran belanja dilakukan secara rasional dan realistis.

 

Sebagai gambaran Proyeksi Belanja selama kurun waktu 2 (dua) tahun untuk Penyelengaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan , Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan masyarakat Desa dan Penanggulangan Bencana Sebagai  berikut :

No

Uraian Pendapatan

Tahun

2021

2022

2023

1

Bidang penyelenggaraan Pemerintah

551.649.175,-

 

 

2

Bidang Pelaksanaan Pembangunan

564.532.000,-

 

 

3

Bidang Pembinaan Masyarakat

48.565.000,-

 

 

4

Bidang pemebrdayaan Masyarakat Desa

13.383.000,-

 

 

5

Bidang Penanggulangan Bencana

254.059.000,-

 

 

 

Bersadarkan tabel diatas bahwa proyeksi Belanja Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan,Pemebrdayaan mengalami penurunan anggaran dan untuk Penanggulangan Bencana Khusunya megalami Kenaikan anggaran yang signipikan karena Pandemi Covid-19.

PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA

6.1.       BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa atau Masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Desa untuk mencapai sasaran atau tujuan serta memperoleh alokasi anggaran. Indikasi rencana program dalam RPJM Desa  Tahun 2020-2026  terdiri dari rencana Program Pembangunan  pemerintah  desa yang menunjang secara langsung pencapaian visi dan misi Kepala Desa yang hendak dicapai enam tahun kedepan sebagai berikut:

6.1.1.           Bidang Peneyelenggaraan Pemerintah

6.1.1.1.     Sub Bidang Peneyelenggaraan belanja pnghasilan tetap, tunjangan dan oprasional Pemerintah Desa:

a.       Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan  Kepala Desa,

b.      Penyedian penghasilan etap dan tunjangan  Perangkat Desa,

c.       Penyediaan Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa,

d.      Penyediaan Oprasional Pemerintah Desa,

e.       Penyediaan tunjangan BPD,

f.       Oprasioanal BPD,

g.      Penyediaan Insentif RT dan RW,

h.      Oprasional RT dan RW, dan

i.        Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa dan BPD.

6.1.1.2.     Sub Bidang sarana dan Prasarana Pemerintah Desa

a.       Penyediaan sarana perkantoran pemerintah

b.      Pemeliharaan gedung/Prasarana Kantor Desa

6.1.1.3.     Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik, dan Kearsipan:

a.       Pelayanan administrasi umum dan kependudukan,

b.      Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran profil desa,

c.       Pengelolaan administrasi dan kearsipan Pemerintah Desa,

d.      Penyuluhan dan penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil,

e.       Pemetaan dan alanlisis Kemiskinan Desa secara partisipatif,

f.       Kegiatan inovatif lainnya Sub Bidang Administrasi Kepdndudukan, Pencatatan Sipil, dan Kearsipan.

6.1.1.4.     Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

a.       Peneyelenggaraan musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes,

b.      Peneyelenggaraan Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan musyawarah Desa lainnya,

c.       Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes, RKPDes)

d.      Penyusunan Dokumen Keuangan,

e.       Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa,

f.       Penyusunan Kebijakan Desa,

g.      Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

h.      Pengembanagan Sistem Informasi Desa

i.        Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa,

j.        Dukungan pelaksanaan dan sosialisasi Pilkades, kepala kewilayahan dan BPD

k.      Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa,

l.        Dukungan dan sosialisasi pengangkatan  perangkat desa,

m.    Forum Pembina Desa.

6.1.1.5.      Sub Bidang Pertanahan

a.       Sertifikasi tanah kas desa,

b.      Administrasi pertanahan,

c.       Fasilitasi setifikasi tanah untuk masyarakat miskin,

d.      Mediasi konflik pertanahan,

e.       Penetapan patok batas tanah kas desa

f.       Adminitrasi Pajak Bumi Bangunan

 

6.1.2.            Bidang pelaksanaan Pembangunan

6.1.2.1.      Sub Bidang Pendidikan

a.       Pembinaan dan pengelolaan PAUD/MDA milik desa

b.      Dukungan penyelenggaraan PAUD/MDA,

c.       Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat,

d.      Pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD?MDA milik Desa,

e.       Pengembangan dan Pembinaan sanggar seni dan belajar

f.       Dukungan Pendidikan bagi siswa miskun/berprestasi

6.1.2.2.      Sub Bidang Kesehatan

a.       Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa,

b.      Peneyelenggaraan Posyandu

c.       Peneyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan,

d.      Pengasuhan bersama atau Bina Keluaarga Balita

e.       Pemelihaaraaan saranm daan prasarana Posyandu/Polindes/PKD

6.1.2.3.      Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

a.       Pemeliharaan Jalan Desa,

b.      Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman

c.       Pemeliharaan Jalan Usaha Tani,

d.      Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa,

e.       Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan,

f.       Pemeliharaan Monumen/ Gapura/Batas Desa,

g.      Pembangunan Peningkatan Jalan Desa,

h.      Pembangunan/Peninggkatan Jalan Lingkungan Pemukiman/Jalan gang,

i.        Pembangunan/Peningkattan Jalan Usaha Tani,

j.        Pembangunan/Peningkatan Prasarana Jalan Desa,

k.      Pembangunan/Rehabilitasi Balai Desa/Balai Kemasyarakaan,

l.        Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa,

m.    Pembangunan/Rehabilitasi Monumen/Gapura/Batas Desa

6.1.2.4.      Sub Bidang Kawasan Permukiman

a.       Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni Gakin,

b.      Pemeliharaan Sambungan  Air Bersih ke Rumah Tangga,

c.       Pemeliharaan Sanitasi Permukiman,

d.      Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa,

e.       Peningkatan/Pembangunan Sumber Air Bersih Milik Desa,

f.       Pembangunan/ Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga

g.      Pembangunan/ Peningkatan Sanitasi Permukiman

h.      Pembangunan/ Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman

6.1.2.5.   Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup

a.       Pengelolaan Hutan Milik Desa

b.      Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa

c.       Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

6.1.2.6.   Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika

a.       Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa

b.      Penyelenggaraan Informasi Publik Desa

c.       Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi

d.      Komunikasi dan Informasi Lokal Desa

6.1.2.7.   Sub Bidang Pariwisata

a.       Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa

b.      Pembangunan/ Peningkatan Sarana dan Prasarana

c.       Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa

 

6.1.3.         Pembinaan Kemasyarakatan Desa

6.1.3.1.   Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban, Dan Pelindungan Masyarakat

a.       Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa  

b.      Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)

c.       Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat

d.      Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa

e.       Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa

f.       Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin

g.      Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat

6.1.3.2.   Sub Bidang Kebudayaan Dan Kegamaan

a.       Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa

b.      Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten

c.       Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan tingkat Desa

d.      Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan / Keagamaan Milik Desa 

e.       Pembangunan /Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan /Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa

6.1.3.3.   Sub Bidang Kepemudaan Dan Olah Raga

a.       Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten

b.      Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan tingkat Desa

c.       Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa

d.      Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa

e.       Pembangunan/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Pembinaan Karang Taruna/Klub

f.       Kepemudaan/Klub Olah raga

6.1.3.4.   Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat

a.       Pembinaan Lembaga Adat

b.      Pembinaan LPMD

c.       Pembinaan PKK

d.      Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan

e.       Pembinaan Karang Taruna

 

6.1.4.         Pemberdayaan Masyarakat

6.1.4.1.   Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

a.       Peningkatan Produksi Tanaman Pangan

b.      Peningkatan Produksi Peternakan

c.       Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana

d.      Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa

e.       Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan

6.1.4.2.   Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

a.       Peningkatan kapasitas kepala Desa

b.      Peningkatan kapasitas perangkat Desa

c.       Peningkatan kapasitas BPD

d.      Peningkatan kapasittas Lembaga

e.       Musyawarah Desa Dalam Penyusunan Kebijakan Desa dan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa

6.1.4.3.   Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga

a.       Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan

b.      Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak

c.       Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas)

6.1.4.4.   Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

a.       Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/UMKM

b.      Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi

c.       Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian

6.1.4.5.   Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal

a.       Pelatihan Pengelolaan BUM Desa

b.      Kegiatan Inovatif Lainnya sub bidang Penanaman Modal

6.1.4.6.   Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian

a.       Pembangunan/ Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa

b.      Pengembangan Industri kecil level Desa

c.       Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi

d.      Kegiatan Inovatif Lainnya sub bidang Perdagangan dan Perindustrian

 

6.1.5.         Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak

6.1.5.1.   Sub Bidang Penanggulangan Bencana

a.       Kegiatan pelatihan tanggap bencana tingkat desa

6.1.5.2.   Sub Bidang Keadaan Darurat

a.       Kegiatan pelatihan keadaan darurat tingkat desa

6.1.5.3.   Sub Bidang Keadaan Mendesak

a.       Kegiatan pelatihan keadaan mendesak tingkat desa

 


Tabel Keterangan Visi, Misi, Strategi, Kebijakan, Program, Kegiatan

Misi

Strategi (pendekatan secara kesuluruhan yg berkaitan dgn Pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah aktifitas kurun waktu 6 Thn)

Kebijakan (rangkaian asas yg menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan, kepempimpinan dan cara bertindak)

Program (serangkaiana rencana yg dibuat untuk dilaksanakan dlm jangka waktu tertentu)

Tujuan

Sasaran

Kegiatan

1.     Menata kelola Birokrasi  Desa, Menyelenggarakan pelayanan  masyarakat secara efektif, efesien, akuntable.

1.1     Meningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, dan Lembaga Desa

 

1.1.1.       Biaya Penyelenggaraan Pemerintah Desa;

1.1.2.       Pengadaan Sarana  PrasaranaPemerintahan Desa

1.1.3.       Standar Oprasional Pemerintahan Desa (SOPD);

1.1.4.       Menyelenggarakan Pembinaan dan evaluasi kinerja secara periodik dan berkesinambungan.

1.1.5.       Membangun kesadaran bersama tentang tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintah Desa.

-  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

-  Penigkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar

 

Meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa.

-   Desa Maju

-   LPPD

-   Lomba Desa

-   Pelayanan Publik

 

-   Pembinaan dan pelatihan.

-   Bintek,Seminar, Loka Karya, study banding dll

-   Oprasional

-   Menyediakan Sarana Prasarana Perkantoran untuk meningkatkan Kualitas Pelayanan.

-  Peningkatan kualitas akses terhadap pelayanan dasar

-  Oprasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

-  Perkades SOPD

-  Perdes reguler

-   Tercapainya kualitaspekerjaan  yang efektip, efesien dan akuntable.

-   Meningkatnya kualitas administrasi perkantoran.

-   Peningkatan kinerja aparatur pemerintahan Desa dalam pengerjaan  pelayanan publik.

-   Peningkatan pemahaman tentang regulasi Penyelenggaraan Pemerintahan

-   Perjanjian kinerja aparatur  Pemerintah Desa (SAKIP).

-    LPPD

-    LKPJ

-    ILPD

-    Administrasi Umum

-    Perdes dan Perkades

 

-    PengadaanSarana Parasarana Perkantoran yangmenunjangpelaksanaankegiatanpemerintahan

-    Pengadaan  sarana informasi

Silaturahmi, Sosialisasi,

Pendekatan kultural lainnya.

Meningkatkan pemahamandan  kesadaran semua pihak tentang tugas poko dan fungsi aparatur pemerintah Desa.

-    Penigkatan Kinerja

-    Peningkatan SDM

Sosialisasi, Edukasi, Pendekatan kultural lainnya.

1.1.    Membangunsistem kearsipan Desa yang  memadai.

 

1.1.1. Menatakelola sistem kearsipan Desa dengan baik.

 

 

-  Pengadaan saranaprasarana kearsipan yang dibutuhkan secara memadai.

-  Pengadaan sarana penyimpanan  Dokumen (Bank Data).

-   Data dan arsip Desa mudah di akses.

-   Data dan arsip Desa tertata rapih  dan aman.

 

-Arsip Desa

-Perpustakaan Desa.

 

 

Pengadaan sarana dan prasarana kearsipan.

1.3     Penata Kelolaan sistem informasi Pelayanan publik  yang baik

1.1.1.  Menyediakan Sarana Prasarana Perkantoran untuk meningkatkan Kualitas Pelayanan.( Pemasangan jaringan wi-fi Desa)

Pengadaan Jaringan Informasilokal Desa (Wi-fi),Website Desa, Monografi, Billboard, Neon Box.

 

Lebih mudah dan memiliki Akses kecepatan lebih stabil.

Peningkatan Pelayanan Publik

 

Desa berbasis Digital.

 

Aplikasi  berbasis Online.

2.  MengembangkanPotensiEkonomiDesa yangdidukung denganPeningkataninfrastruktur, Penguatan Budaya,dan berwawasan lingkungan.

2.1.    Membangun Sinergitas dengan pihak pihak yang kompeten dalam  upaya mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset Desa.

2.1.1.  Melakukan kerjasama dengan Pihak ketiga yang saling menguntungkan

2.1.2.  Melakukan Kerjasama anatar Desa

2.1.3.  Melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pusat

2.1.4.  Bekerjasama dengan Putra Daerah yang berkopenten dibidangnya

-       Perencanaan Tata Ruang Tanah Aset Desa

-       Pembangunan, Peningkatan, Monumen Batas Desa

-       Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang LH dan Kehutanan

-       Penatakelolaan sistem pemanfaatan tanah Aset Desa.

-       Peningkatan Produksi Tanaman Pangan

-       Peningkatan Produksi Peternakan 

-       Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan

-Adanya ketertiban batas batas wilayah tanah carik desa dengan tanah milik dan batas desa lain.

-Mencegah terjadinya sengketa/ perselisihan  tanah antara desa dengan masyarakat dan desa lain.

-Memudahkan  pengurusan tata kelola tanah Desa dimasa yang akan datang.

-Ketertiban pengelolaan oleh warga masyarakat penggarap.

-Memudahkan dalam penentuan besaran Ireda kepada warga penggarap

-Menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat penggarap.

-Meningkatkan perekonomian masyarakat Desa.

.

 

 

-    Tapal Batas

-    Penurunan angka kemiskinan

-    Pendapatan Desa

-    Aset Desa

-    Ketahan Pangan

 

-   Penegasan batas/patok tanah kas Desa

-   Pemetaan blok lahan

-   Peningkatan jalan Desa

-   Pengadaan bibit

-   Peningkatan Produksi tananam pangan (Alat produksi/pengelolaan/penggilingan.

-   Peningkatan produksi peternakan (Alat produksi/pengelolaan /kandang)

-   Pelatihan/Bimtek/

-   pengenalan teknologi tepat guna untukpertanian/peternakan (Bibit)

 

2.2.    Menggalipotensi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Pembangunan, Sumber Daya Manuasia, Sumber Daya Sosial Budaya.

2.2.1.  Pemanpaatan Potensi Tanah Kas Desa (Carik Desa dan Pangangonan)

2.2.2.  Pemanpaatan Potensi Alam Lainnya

2.2.3.  Mengoptimalisasi pemanpaatan Infrastruktur yang ada, sebagai akses untuk mengembangkan ekonomi masyarakat.

2.2.4.  Memberdayakan Sumber daya Manusia.

2.2.5.  Melestarikan Sumber Daya Sosial Budaya

2.2.6.  Memanfaatkan potensi akses ITE.

-       Tani Ternak Terpadu

-       Wisata Alam Pedesaan

-       Pengembangan Ekonomi kreatif Masyarakat Desa

-       Penegembangan Pertanian bersekala Produktif

-       Pemanpaatan Teknologi Tepat Guna untuk Kemajuan Ekonomi

-       Pendayagunaan Sumber Daya Alam.

 

.

 

 

 

-Penigkatan Kualitas Ternak

-Meningkatkan PADes

-Membuka lapangan kerja.

-Melestarikan lingkungan dan menggali potensi wisata alam pedesaan.

-Meningkatkan produktivitas kerja masyarakat desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

- Penigkatan hasil Produk

- Pemanpaatan Limbah

 

 

 

 

 

 

-    KUBE Mandiri

-    Taman KEHATI

-    Penurunan angka Pengangguran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BUMDES Mandiri

2.3.    Pengembangan potensi ekonomi lokal Desa yang belum optimal akibat kurangnya akses dan modal dalam proses produksi, pengolahan maupun pemasaran hasil produksi Masyarakat

2.3.1.  Penanaman Modal Usaha

2.3.2.  Pemanpaatan Infrastruktur yang ada

2.3.3.  Kerjasama dengan Pihak Ketiga

 

 

 

 

-        Pemanpaatan infrastruktur yang ada

-        Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi

-        Pengadaan Teknologi Tepat Guna Untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non Pertanian

3.  Membangun BUMDes dan UMKM

3.1.    Optimalisasi peran dan fungsi BUMDes sebagai soko guru perekonomian masyarakat Desa, membangun UMKM.

3.1.1.  Menata kelola BUMDes secara efektif ,efesien dan akuntable.

-   Peningkatkan Kapasitas SDM pengelola BUMDes.

-   Peningkatan Kapasitas BUMDes oleh Desa

-   Pengadaan Sarana Prasarana yang menunjang kegiatan usaha BUMDes.

-   AD ART BUMDes

-   Meningkatkan kinerja dan produktivitas SDM pengelola BUMDes.

-   Menunjang dan memperkuat kapasitas usaha BUMDes.

 

 

-   BUMDes Mandiri

 

-    Pelatihan dan Pembinaan.

-    Pengadaan saranaprasarana usaha.

-    Usaha Tani ternak dan yang lainnya.

-    Penambahan Modal.

-    Pelatihan dan pembinaan.

-    Membuka usaha skala keluarga.

3.1.2.  Membangun hubungan usaha dengan masyarakat dan pihak-pihak lain yang menguntungkan

 

-   Membangun Usaha Intiplasma

-   Membangun usaha strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

-   Kerjasama investasi dengan Pihak lain

 

-   Membantu memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang di butuhkan oleh masyarakat.

-   Peningkatan Ekonmi Masyarakat sebagai dasar untuk menrunkan angka kemiskinan.

-   Pendapatan Asli Desa

-    Kios BUMDes

-    Pasar Desa

 

3.1.3.  Peningkatan Usaha BUMDes.

-   Penambahan modal Usaha BUMDes.

-   Peningkatkan kapasitas SDM  masyarakat di bidang kewira-usahaan.

-   Membangun usaha kecil skala keluarga, membuka dan mengembangkan usaha kreatif masyarakat.

-   Mengembangkan dan memperkuat usaha BUMDes.

-   Meningkatkanproduktivitas  masyarakat.

-   Meningkatan perekonomi masya-rakat,mengurangi pengangguran, Membuka lapangan kerja bagi masyarakat, dan  Pengentasan kemiskinan

BUMDes Mandiri

 

4.  Internalisasi Nilai Agama dan  Budaya dalam Tatanan Kehidupan Sosial Masyarakat  Desa.

 

Membangun suasana kehidupan social masyarakat yang dilandasi Budaya silih asah silih asih dan silih asuh,.SertaMendorong peran aktif masyarakat dalam kegiatan kemasya-rakatan, kepemudaan, kesnian daerah, keagamaan dan yang lainya

 

-Memperkuat nilai budaya dan seni masyarakat Desa dalam  kehidupan kebersamaaan, keguyuban, gotong-royong dan kepekaan sosial.

 

-Melestarikan kegiatan- kegiatan yang mendorong tumbuh kembangnya nilai -nilai kebersamaan,keguyuban,kegotongroyongan,kepekaan sosial dan kesenian- kesenian daerah.

 

-Terciptanya suasana kehidupan masyarakat Desa yang tentram,harmonis,dan saling menghormati perbedaan-perbedaan yang ada dalam kehidupan masyarakat serta nilai kepekaan sosial yang tinggi.

-Seni Budaya

- Desa aman dan Damai

- Desa bebas Narkoba

- Desa Non Penyakit Sosial

- Pengiriman Grup Kontingen Oalah Raga

- Silih asah silih asuh silih asih

 

 

-Peringatan Hari Besar

-Kegiatan ronda malam.

-Kerja bakti masyarakat.

-Kegiatan katung sosial

-Kegiatan jum’at bersih.

-Kegiatan –kegiatan sosial lainnya

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar